AGAMA POLITIK

HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI

HNW Duga Fachrul Razi Digantikan Jabatannya karena FPI
DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menduga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kehilangan jabatannya karena memberi izin pada ormas Front Pembela Islam (FPI).

Alasan inilah yang menurutnya membuat Kemenag tak hadir dalam pernyataan bersama pembubaran Front Pembela Islam (FPI).


Pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/2020). 


Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.


"FPI itu ormas keagamaan makanya syarat dapat izinnya dari Kemenag, tapi kenapa Kemenag tidak dilibatkan dalam SKB. Apakah karena mantan Menag Fachrul Razi sudah keluarkan persetujuan perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi FPI, karena itu jangan-jangan beliau diganti dari posisi sebagai menteri," kata HNW, Sabtu (2/1).


Dalam penelusuran Republika, Fachrul siap menjadi orang yang terdepan memperjuangkan perpanjangan SKT Front Pembela Islam FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Fachrul mengambil sikap itu karena FPI sudah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.


Fachrul pernah memperjuangkan itu dalam pembahasan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD.


"Dalam pernyataan (Fachrul) sebelumnya akan ajak Mendagri ketemu FPI duduk cari solusi. Apalagi kemudian Fachrul setuju dan arahnya ajak Tito beri SKT tapi kemudian ternyata itu tidak jadi kebijakan maka bisa saja dianggap halang-halangi (pemerintah) makanya beliau dicopot," ujar HNW. 


"Ini jadi spekulasi hukum karena faktanya kalau syarat rekomendasi Kemenag mungkin sudah kasih," lanjut pentolan Partai Keadilan Sejahtera itu. [Democrazy/rep]

Penulis blog