HEALTH

Geger Tulisan 'Only For Clinical Trial' di Kemasan Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Zubairi Djoerban

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Geger Tulisan 'Only For Clinical Trial' di Kemasan Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Zubairi Djoerban


Geger Tulisan 'Only For Clinical Trial' di Kemasan Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Zubairi Djoerban
DEMOCRAZY.ID - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban angkat bicara soal tulisan 'Only For Clinical Trial' di Kemasan Vaksin Sinovac. 

Zubairi Djoerban menjelaskan bahwa informasi yang beredar melalui aplikasi pengirim pesan Whatsapp tersebut tengah membuat masyarakat resah. 


"Sebuah pesan yang beredar melalui WhatsApp ini meresahkan," jelas spesialis penyakit dalam Universitas Indonesia tersebut melalui laman Twitter pribadinya pada Sabtu, 02 Januari 2021.


"Disebutkan bahwa vaksin Sinovac hanya untuk kelinci percobaan dan tidak halal karena berasal dari jaringan kera hijau Afrika. Pesan berantai ini jelas tidak benar alias hoaks," lanjutnya. 


Zubairi Djoerban menjelaskan bahwa kemasan Vaksin Sinovac yang beredar merupakan kemasan untuk uji klinis.


"Kemasan Sinovac yang ditampilkan dalam pesan itu adalah kemasan untuk uji klinis. Bukan untuk dipasarkan dan memang belum ada di pasaran," jelas Zubairi Djoerban. 


"Ihwal halal atau tidak juga belum ditentukan. Yang jelas, BPOM mengatakan bahwa Sinovac memenuhi syarat untuk mendapatkan label halal," pungkasnya. 


Dalam unggahan tersebut, Zubairi Djoerban juga mengunggah tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp yang berisi informasi tersebut. 


Dalam penjelasan pesan berantai tersebut Vaksin Sinovac diklaim mengandung bahan-bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks hingga Merkuri.


Tak hanya itu, dalam pesan tersebut juga dijelaskan bahwa Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tidak halal karena berasal dari jaringan kera hijau Afrika.


Diakhir, pesan tersebut juga menjelaskan bahwa sebenarnya vaksin Sinovac hanya untuk kelinci percobaan dan bukan untuk digunakan secara luas.


Geger Tulisan 'Only For Clinical Trial' di Kemasan Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Zubairi Djoerban

Sebelumnya, terkait hal ini Manajer Lapangan Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19, Eddy Fadlyana menegaskan bahwa klaim dalam pesan berantai tersebut hoaks. 


Eddy lantas menjelaskan bahwa pesan tersebut mengandung hasutan serta kebohongan. Lebih lanjut akademisi Universitas Padjajaran tersebut menegaskan bahwa hal seperti ini dapat berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat. 


Eddy juga menjelaskan bahwa kemasan yang ditampilkan dalam pesan tersebut merupakan kemasan khusus yang digunakan untuk uji klinis, seperti yang dilakukan di Bandung. 


"Vaksinnya saat ini belum ada yang dipasarkan untuk masyarakat. Kemasan yang ada di dalam foto adalah kemasan vaksin yang digunakan untuk uji klinis di Bandung," jelas Eddy dikutip dari Antara pada Sabtu, 02 Januari 2021. 


Terkait klaim sel vero tidak halal, Eddy menjelaskan bahwa lembaga yang berhak menentukan halal atau tidaknya vaksin adalah Majelis Ulama Indonesia. 


Eddy menegaskan bahwa Vaksin Sinovac tidak menggunakan enzim tripsin babi. Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa sebelumnya sejumlah vaksin juga tengah menggunakan sel vero seperti vaksin DPT yang mengantongi sertifikat halal.


Eddy juga membantah terkait klaim bahwa Vaksin Sinovac mengandung Formalin, Boraks, hingga Merkuri. 


Eddy menjelaskan bahwa dalam vaksin dosis ganda (multidose) memang menggunakan merkuri jenis ethylmercury atau methylmercury, tapi vaksin dosis tunggal tidak menggunakan merkuri.


Eddy megklaim bahwa merkuri yang berada dalam vaksin tersebut berbeda dengan zat merkuri yang dilihat oleh masyarakat.


Lebih lanjut Eddy menegaskan bahwa merkuri yang digunakan dalam vaksin itu adalah merkuri yang ramah lingkungan, sehingga jika masuk ke dalam tubuh maka tubuh tidak meresapnya. 


Merkuri tersebut berfungsi untuk menjaga kualitas vaksin supaya tidak cepat rusak dan tidak mudah terkontaminasi. 


"Merkuri itu biasanya setelah masuk ke dalam tubuh dalam waktu tertentu akan dibuang lewat ginjal, dosis yang digunakan juga di bawah ambang batas dari yang ditentukan WHO," pungkas Eddy. [Democrazy/jrps]

Penulis blog