HUKUM POLITIK

FPI Dilarang Kegiatan, DPD Ungkap Hal Berbeda dengan Komnas HAM

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
FPI Dilarang Kegiatan, DPD Ungkap Hal Berbeda dengan Komnas HAM

FPI Dilarang Kegiatan, DPD Ungkap Hal Berbeda dengan Komnas HAM
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah membuat pengumuman mengejutkan mengenai satu organisasi masyarakat (ormas) yang mana erat dengan hubungannya bersama Habib Rizieq, Front Pembela Islam (FPI).

FPI resmi diumumkan oleh pemerintah sebagai organisasi yang terlarang berdasarkan surat keputusan bersama atau SKB 6 menteri serta lembaga kementerian.


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ungkap Mahfud MD, menteri koordinator bidang politik hukum dan HAM pada saat jumpa pers di Jakarta Rabu 30 Desember 2020.


Wakil Ketua Internal Komnas HAM mengungkapkan pendapat yang berbeda soal pembubaran ormas yang menyangkut FPI ini saat berada dalam diskusi publik digital.


Munafrizal Manan, soal pembubaran atau pelarangan ormas dirinya menegaskan agar pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus, tanpa mekanisme proses peradilan.


"Dalam perspektif HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat tidak jelas dapat dibenarkan," kata Mana dikutip dari lama Komnas HAM.


Akan tetapi, pendapat Komnas HAM ini berbeda lagi dengan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti yang dikutip dari Antara.


Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai mengatakan dengan tegas jika pemerintah berwenang membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila.


"Pemerintah yang sah memiliki kewenangan terkait dengan pembubaran dan pelarangan sebuah organisasi kemasyarakatan," katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat 1 Januari 2021.


Langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini untuk membubarkan dan melarang segala kegiatan ormas FPI dinilainya sudah tepat dan didukung oleh banyak pihak.


Tokoh sekaligus senior dari pemuda Pancasila tersebut mengungkapkan kewenangan pemerintah itu dilandasi atas argumen tertentu yang sejatinya bersumber dari kepentingan bersama kehidupan berbangsa dan bernegara.


"Terkait dengan pembubaran dan pelarangan FPI, saya memandang terdapat argumen substansial dan prosedural yang melatarbelakangi nya," jawab Yorrys melanjutkan.


Selain itu, dirinya sadar bahwa kebebasan bersuara, berpendapat dan berkumpul serta berserikat adalah hak asasi setiap individu dan masyarakat. Sejatinya pemerintah telah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


Namun Yorrys menyampaikan jika hak asasi itu tidak boleh mencederai dan menghambat hak asasi individu serta masyarakat lain khususnya dalam rangka memperoleh kehidupan yang aman damai tertib dan tentram.


Ia berharap keputusan pembubaran dan pelarangan FPI itu mampu menyadarkan semua, khususnya ormas, agar mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan.


"Khususnya dalam menjaga solidaritas dan solid tes kebangsaan dan keindonesiaan," pungkasnya menuturkan. [Democrazy/prjb]

Penulis blog