HUKUM PERISTIWA

Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir

Dinyatakan sebagai Ormas Terlarang, Rekening Bank FPI Diblokir
DEMOCRAZY.ID - Beredar kabar bahwa rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir setelah ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

Dari tangkapan layar yang diterima, Jumat (1/1/2021), menunjukkan bahwa rekening bank dengan sistem syariah atas nama FPI tersebut tidak bisa melakukan transaksi.


"Transaksi tidak dapat diproses. Silakan coba beberapa saat lagi," demikian tulisan dari tangkapan layar tersebut.


Saat dikonfirmasi, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz tak membantah adanya kabar pemblokiran rekening bank dari FPI tersebut. 


"Infonya begitu tapi nanti kita cek untuk pastikan lagi," kata Yanuar saat dikonfirmasi.


Yanuar menambahkan, pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak bank lantaran saat ini tengah libur tahun baru 2021. 


"Bank masih libur juga," tandasnya.


Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD melarang semua aktivitas FPI. 


Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang.


"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud, Rabu 30 Desember 2020.


Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. 


Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," pungkasnya. [Democrazy/okz]

Penulis blog