HUKUM

Dijerat Pasal Diskriminasi, Ambroncius Terancam 5 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Januari 26, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dijerat Pasal Diskriminasi, Ambroncius Terancam 5 Tahun Bui

Dijerat-Pasal-Diskriminasi-Ambroncius-Terancam-5-Tahun-Bui
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan terancam pidana penjara lima tahun usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait unggahan berisi foto mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1). Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan Ambroncius Nababan juga dijerat pasal lain secara berlapis.


"Ancaman hukuman di atas 5 tahun (penjara)," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).


Argo merinci, pasal sangkaan yang dikenakan kepada Nababan ialah pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu juga, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Adapun isi Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 menyebutkan bahwa tindakan diskriminatif ialah: "membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain."


Saat ini, Ambroncius telah ditangkap oleh kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Status penahanan tersebut akan diputuskan usai pemeriksaan rampung.


"Besok akan kami sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1x24 jam untuk pemeriksa sebagai tersangka," jelas Argo.


Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun Facebook Ambroncius Nababan. Unggahan ini ditujukan kepada Natalius Pigai.


Dalam unggahan itu, foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.


"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu (24/1).


Namun begitu selang beberapa waktu Ambroncius berdalih, unggahan foto Pigai dengan Gorila disertai narasi terkait vaksinasi itu merupakan bentuk kritik satire. 


Dia mengaku geram melihat sikap Pigai yang menolak vaksinasi Covid-19 secara terbuka kepada publik.


Menurutnya, sikap Pigai itu merepotkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.


Ambroncius pun sempat menolak jika unggahan tersebut dianggap tindakan rasialisme terhadap warga Papua. 


Ia mengaku hanya mengambil gambar serupa yang pernah diunggah orang lain di media sosial.


Meskipun demikian Ambroncius telah meminta maaf kepada Pigai dan masyarakat Papua atas dugaan tindakan rasialisme yang telah ia lakukan. 


Ia mengaku bersedia untuk menempuh jalur damai terkair perkara ini.


Kendati begitu polisi menyatakan tetap melanjutkan pengusutan perkara hingga tuntas. [Democrazy/cnn]

Penulis blog