HUKUM

Digugat Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Beri Penjelasan Soal Ini

DEMOCRAZY.ID
Januari 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Digugat Tommy Soeharto, Kementerian PUPR Beri Penjelasan Soal Ini

Digugat-Tommy-Soeharto-Kementerian-PUPR-Beri-Penjelasan-Soal-Ini
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) menjelaskan status lahan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam proyek Jalan Tol Depok-Antasari (Desari). 

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, mengatakan tanah seluas lebih-kurang 1.000 meter persegi milik Putra Cendara tersebut merupakan lahan sengketa.


“Ini tanah Pak Hutomo masuk kategori lahan sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami tidak bisa bayarkan penggantian tanahnya (secara langsung) karena masih ada sengketa dengan pihak lain,” ujar Endra saat dihubungi pada Kamis, 28 Januari 2021.


Kementerian PUPR masih dalam proses membebaskan tanah milik 


Tommy Soeharto untuk menyelesaikan proyek Jalan Tol Desari. Proses pembebasan lahan itu melalui mekanisme konsinyasi yang penyelesaiannya dilakukan oleh pengadilan.


Menurut Endra, ada empat kategori lahan yang dibebaskan melalui konsinyasi. 


Kategori pertama ialah apabila harga penggantian tanah tidak sesuai dengan keinginan pemilik. Kategori kedua, status tanah tidak diketahui kepemilikannya alias unclear.


Kemudian kategori ketiga, tanah termasuk dalam objek perkara pengadilan atau berstatus sebagai jaminan. Adapun kategori keempat, tanah tersebut berstatus lahan sengketa.


“Untuk tanah Pak Tommy, karena masih sengketa, kami titipkan uangnya di pengadilan. Nanti dibayarkan pengadilan melalui konsinyasi,” ucap Endra.


Endra memastikan proses pembebasan lahan di proyek jalan bebas hambatan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Nilai penggantiannya pun, kata dia, ditentukan oleh tim appraisal yang diklaim independen serta profesional.


“Mereka adalah tim penaksir harga tanah yang menghitung harga wajar tanahnya berapa,” ucap Endra.


Jalan Tol Desari membentang sepanjang 21,5 kilometer dari Depok hingga Antasari. 


Saat ini, pembangunan fase jalur Antasari-Sawangan sepanjang 12,1 kilometer telah selesai dan beroperasi secara normal. 


Total proyek yang telah kelar dibangun mencapai 56 persen, sementara sisanya ditargetkan rampung pada 2022.


Adapun dari 21,5 kilometer jalan tol tersebut, total kebutuhan lahan proyek mencapai 167,5 hektare. 


Sebanyak 79 persen lahan di antaranya diselesaikan melalui mekanisme pembayaran langsung kepada pemilik tanah.


Sementara itu, sisanya sebanyak 21 persen atau 23,4 hektare diselesaikan lewat konsinyasi. 


Hingga kini, jumlah lahan yang telah selesai dibebaskan ialah sebesar 110 hektare atau 66 persen dari kebutuhan.


Tommy Soeharto sebelumnya menggugat Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah DKI Jakarta, serta beberapa pihak swasta untuk membayar ganti atas bangunan miliknya yang tergusur akibat proyek Jalan Tol Desari. Tommy meminta para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 56,7 miliar.


Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 November 2020. 


Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. 


Dalam perkara ini, Victor Simanjuntak ditunjuk sebagai kuasa hukum Tommy Soeharto untuk menggugat PUPR. [Democrazy/tmp]

Penulis blog