POLITIK

Dicecar Soal Ekspor Benur dan Cantrang oleh DPR, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Buka Suara

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dicecar Soal Ekspor Benur dan Cantrang oleh DPR, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Buka Suara

Dicecar-Soal-Ekspor-Benur-dan-Cantrang-oleh-DPR-Menteri-KKP-Sakti-Wahyu-Trenggono-Buka-Suara
DEMOCRAZY.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendapatkan banyak pertanyaan terkait kebijakan ekspor benih lobster (benur).

Hal itu terjadi saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.


Dalam rapat tersebut, pertanyaan terkait kebijakan ekspor benih lobster ramai ditanyakan anggota Komisi IV.


Terkait lobster, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa dirinya mendorong pengembangan budi daya lobster dalam negeri.


Sementara untuk kebijakan ekspor benur, dia menuturkan bahwa hal itu masih dalam tahap kajian di Kementerian.


“Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP, modeling-nya seperti apa. Apakah setiap pelaku budi daya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji,” kata Sakti Wahyu Trenggono, dikutip dari situs resmi KKP.


Dia menjelaskan bahwa butuh kajian mendalam untuk memutuskan perihal benih bening lobster tersebut, termasuk masukan dari berbagai pihak.


Pasalnya, Sakti Wahyu Trenggono juga mengetahui banyak masyarakat yang mencari nafkah dari kegiatan mencari benur.


Selain itu, dia juga akan menjadikan keberlanjutan ekosistem sebagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan nantinya.


“Jadi sementara ini dihentikan dulu, sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.


Selain mengenai ekspor benur, Menteri KP juga mendapatkan banyak pertanyaan terkait legalisasi Penggunaan Alat Penangkap Ikan (API) cantrang.


Terkait cantrang, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan hal itu juga masih butuh kajian dan masukan dari berbagai pihak yang mengerti betul mengenai persoalan tersebut.


Berdasarkan laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi.


“Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu, sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59,” ucap Sakti Wahyu Trenggono.


Ke depan, dia akan melakukan konsultasi dengan Komisi IV secara rutin, sebelum mengeluarkan kebijakan.


Menurut Sakti Wahyu Trenggono, masukan dari banyak pihak penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan, serta untuk kelestarian lingkungan.


“Nanti kami akan selalu konsultasi, saya janji itu. Tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold,” ujarnya. [Democrazy/pkry]

Penulis blog