HUKUM

Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

DEMOCRAZY.ID
Januari 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan

Dewan Pers Pastikan Simbol FPI Boleh Digunakan untuk Pemberitaan
DEMOCRAZY.ID - Penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Penelitian Pendataan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar mengatakan bahwa media tetap bisa menggunakan simbol FPI untuk kepentingan pemberitaan.


Ahmad menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tersebut kedudukannya tidak lebih tinggi daripada Undang-undang. 


Dengan begitu, apabila media hendak memberitakan soal FPI berikut dengan simbolnya pun diperbolehkan.


"Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya," jelas Ahmad saat dihubungi, Sabtu (2/1/2020).


Apalagi hal tersebut didukung dengan faktanya kuat dan informasinya pun telah terverifikasi. 


Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi," ucapnya.


Sebelumnya, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.


Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.


Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. [Democrazy/suara]

Penulis blog