AGAMA EKBIS POLITIK

Dana Wakaf Disebut Masuk ke Kas Negara, BWI Angkat Bicara

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
EKBIS
POLITIK
Dana Wakaf Disebut Masuk ke Kas Negara, BWI Angkat Bicara

Dana-Wakaf-Disebut-Masuk-ke-Kas-Negara-BWI-Angkat-Bicara
DEMOCRAZY.ID - Banyak masyarakat mengira uang wakaf akan dimasukkan ke dalam kas negara. 

Hal tersebut karena Pemerintah meluncurkan program Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) pada Senin, 25 Januari 2021 lalu, yang sontak menjadi perhatian publik.


Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mohammad Nuh buka suara untuk menengahi kesalahpahaman tersebut. Dalam pernyataannya ia mengatakan informasi itu tidak benar.


Ia mengatakan, uang wakaf disebutkan akan masuk ke Nazhir atau pihak penerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai keharusannya.


"Kami sampaikan betul bahwa sesuai dengan aturan dan kaidah yang ada di perwakafan, uang wakaf itu masuknya tidak ke mana-mana, masuknya tentu ke nazhir," kata Nuh, Sabtu, 30 Januari 2021.


Ia pun menegaskah kepada masyarakat jangan menyalahartikan program ini, karena tidak sepeserpun uang wakaf masuk ke pemerintahan. 


"Tidak ada sepeserpun yang namanya uang wakaf dari para wakif itu yang masuk ke pemerintahan, dalam hal ini masuk ke kas negara atau masuk di Kementerian Keuangan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.


Untuk dana wakaf nantinya harus dalam keadaan utuh dan dikelola terlebih dahulu baru bisa digunakan sesuai dengan kebutuhannya.


"Jadi yang bedakan wakaf dengan zakat, infaq, dan sedekah. Kalau zakat, infaq, sedekah begitu uang diterima boleh langsung dibagikan ke penerima manfaat. Tapi kalau wakaf tidak boleh, harus diolah uangnya, hasilnya baru boleh dipakai," tuturnya.


Lebih lanjut beberapa contoh nazhir yang telah dikenal masyarakat selain BWI, yaitu Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazismu dan sebagainya.


"Ada pendatang baru nazhir anak-anak muda, 'kitabisa'. Itu juga sekarang sudah jadi nazhir. Bagi kaum milenial pun monggo silahkan, ke mana saja nazhir yang Anda percaya monggo silahkan. Tidak harus ke BWI, yang penting harus certified (tersertifikasi), nazhirnya itu ada sertifikat, ada izin license dari BWI," kata Nuh.


Sementara itu staf ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto juga memberikan klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang dinilai salah.


"Mohon kiranya kesalahpahaman yang mungkin masih ada yang kita temui dalam media sosial selepas peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang ini dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan apakah uang menjadi pendapatan negara atau APBN? Ya tidak. Jadi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," ujar Suminto.


Dijelaskan oleh Suminto bahwa wakaf tidak digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah, melainkan melalui APBN. 


Selain itu ditegaskan juga bahwa pemerintah tidak akan memungut uang wakaf kepada masyarakat. [Democrazy/pkry]

Penulis blog