PERISTIWA

Bocah Terlindas Mobil di Kembangan Selesai Dioperasi, Kondisinya Disebut...

DEMOCRAZY.ID
Januari 30, 2021
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Bocah Terlindas Mobil di Kembangan Selesai Dioperasi, Kondisinya Disebut...

Bocah-Terlindas-Mobil-di-Kembangan-Selesai-Dioperasi-Kondisinya-Disebut
DEMOCRAZY.ID - Adelio Cetta (5) sempat menjalani operasi usai terlindas mobil yang dikemudikan oleh pria inisial ZA di Kembangan, Jakarta Barat. 

Operasi dilakukan untuk mengangkat gumpalan darah yang berada di organ dalam tubuh bocah tersebut.


"Sudah selesai operasi pengangkatan darah di dalam organ tubuh Adelio. Ada penggumpalan darah di dalam organ tubuh, itu yang diangkat," kata paman korban, Lukman Bonkar saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021).


Operasi dilakukan pada Kamis (28/1) pukul 22.00 WIB dan selsa pada Jumat (29/1) sekitar pukul 02.00 WIB. 


Lukman menyebut kondisi kesehatan keponakannya membaik paskaoperasi.


Dia menambahkan sesekali keponakannya mengeluhkan rasa nyeri di tubuhnya. 


Menurut Lukman, pasca operasi, Adelio justru lebih responsif terhadap rasa sakit di tubuhnya imbas insiden terlindas mobil.


"Kalau kondisi tubuhnya udah mulai agak panas, agak nyerinya dia udah rasain, terasa sakit banget. Nangis mulu sekarang udah," terang Lukman.


"Kemarin-kemarin kan nggak ada nangisnya. Awal terlindas dia nggak ada rasa nyeri, nggak ada nangis, tapi kalau sekarang ini nangis terus habis dioperasi katanya nggak kuat," sambung Lukman.


Meski begitu, Lukman menyebut kondisi keponakannya secara keseluruhan terus membaik. 


Dia menyebut jika terus menunjukkan kondisi yang membaik, keponakannya bisa segera dipindahkan dari ruang UGD rumah sakit.


"Kalau secara keseluruhan ditangani dokter semakin hari semakin membaik. Kalau udah membaik nanti akan dioper ke rawat inap, sekarang kan masih di UGD," jelas Lukman.


Untuk diketahui, peristiwa nahas itu terjadi di Jl. Kembangan Selatan, Jakarta Barat, pada Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB. 


Saat itu ZA, pengemudi mobil Honda CRV bernopol B-8367-HB yang sedang parkir hendak melaju.


Diduga, ZA tidak mengetahui bahwa di situ korban sedang jongkok. 


Dia lalu menabrak dan melindas korban.


Usai melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menetapkan ZA sebagai tersangka dari kasus tersebut. Pelaku sendiri kini telah dilakukan penahanan.


Tersangka ZA pun dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.


"Iya, ditahan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/1). [Democrazy/dtk]

Penulis blog