HUKUM PERISTIWA

Begini Penjelasan Polri Terkait Poin 'Menyebarluaskan Konten FPI' di Maklumat

DEMOCRAZY.ID
Januari 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Begini Penjelasan Polri Terkait Poin 'Menyebarluaskan Konten FPI' di Maklumat

Begini Penjelasan Polri Terkait Poin 'Menyebarluaskan Konten FPI' di Maklumat
DEMOCRAZY.ID - Polri angkat bicara soal desakan Komunitas Pers yang meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang penyebarluasan 'konten FPI'. 

Polri menyebut, selama tidak mengandung berita bohong dan gangguan kamtibmas, pemberitaan soal FPI tidak dipermasalahkan.


"Hal tersebut telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri selama tidak mengandung berita bohong, gangguan kamtibmas, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA, tidak dipermasalahkan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).


"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, meng-upload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE," tambahnya.


Ramadhan menjelaskan soal maksud konten FPI yang dilarang. 


Menurutnya, konten yang dilarang adalah yang memuat provokasi, penghasutan, dan penyebaran hoax yang berpotensi mengganggu keamanan.


"Yang dimaksud konten yang dilarang adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan berita-berita bohong atau hoax yang meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas," jelasnya.


Sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). 


Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.


"Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).


Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). [Democrazy/dtk]


"Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Abdul Manan.

Penulis blog