POLITIK

Banyak Tudingan Era Jokowi Lakukan Obral Izin Sembarangan, KLHK Komentar Begini

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Banyak Tudingan Era Jokowi Lakukan Obral Izin Sembarangan, KLHK Komentar Begini

Banyak-Tudingan-Era-Jokowi-Lakukan-Obral-Izin-Sembarangan-KLHK-Komentar-Begini
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah keras tudingan beberapa pihak, perihal obral izin yang disebut terjadi di era Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya. 

Informasi yang tidak valid ini memaksa KLHK harus membuka data demi keadilan informasi di publik. 


“'Hal paling terpenting bagi Indonesia sebenarnya adalah langkah-langkah perbaikan lingkungan yang konsisten ke depan. Namun sayangnya di situasi bencana, banyak pihak yang memanfaatkan situasi dengan obral data yang tidak benar ke publik. Kewajiban kami adalah meluruskan informasi tersebut, sehingga publik mendapatkan referensi yang tepat,'' tegas Kepala Biro Humas KLHK, Nunu Anugrah dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/1/2021).


Data KLHK menunjukkan luas areal pemberian izin kawasan hutan dari berbagai periode pemerintahan, baik untuk kebun, HPH, HTI ataupun tambang/IPPKH (ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). 


Data ini penting disampaikan karena banyak dikaitkan dengan sumber penyebab terjadinya bencana alam akhir-akhir ini. 


Dia menjelaskan bahwa selama periode 1984-2020 terdapat izin kebun melalui pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektare, di mana 746 izin seluas 6,7 juta hektare, atau lebih 91%-nya diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan pada akhir Oktober 2014. 


Di era Presiden Jokowi hingga tahun 2020, ada izin 113 unit seluas lebih dari 600 ribu hektare, di mana 27 lokasi  tersebut dengan luas lebih dari 195 ribu hektare telah memperoleh persetujuan prinsip di antara tahun 2012-2014.


''Dengan demikian sebetulnya selama Presiden Jokowi, hanya 5,6% izin kebun dikeluarkan. Jadi lebih dari 91% pelepasan kawasan hutan, atau seluas lebih dari 6,7 juta hektar, selama 36 tahun terakhir, berasal dari era sebelum Pak Jokowi dan Ibu Siti Nurbaya menjabat,'' ungkap Nunu. 


Sementara itu data HTI (Hutan Tanaman Industri),antara tahun 1992-2020, tercatat ijin dikeluarkan lebih dari 10 juta hektar. 


Khusus untuk di era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya, izin dikeluarkan sebanyak 892 ribu hektare atau hanya 8,8% dari keseluruhan ijin yang diberikan sebelumnya.


''Itupun dari izin tersebut, hampir 590 ribu ha sebenarnya telah memperoleh persetujuan prinsip dari Menteri tahun  2011-2014. Jadi sebenarnya izin yang dikeluarkan di era Presiden Jokowi hanya seluas 300 ribu ha lebih, atau hampir 3% ijin HTI  yang telah diberikan selama 28 tahun terakhir,'' jelas Nunu.


Sedangkan hutan alam atau HPH tercatat ijin seluas 16,4 juta hektar yang diberikan selama 1997-2020. 


Selama 2015-2020 era pemerintahan Presiden Jokowi, dikeluarkan ijin seluas 400 ribu hektar atau setara dengan di bawah 2,5% dari luas total yang diberikan selama 23 tahun terakhir. 


Artinya lebih dari 97% ijin HPH sudah ada di era sebelum Presiden Jokowi. 


Khusus untuk ijin tambang/IPPKH yang diberikan dalam kawasan hutan, totalnya lebih kurang 590 ribu hektar sejak orde baru hingga tahun 2020. 


Sementara di tahun 2015-2020, ijin yang keluar seluas 131 ribu ha atau lebih dari 22%. 


Artinya ijin tambang terbesar, lebih dari 300 ribu ha, atau lebih dari 50% diberikan selama periode 2004-2014.


''Dari ijin seluas 131 ribu Ha ijin IPPKH selama era Presiden Jokowi, seluas 14.410 Ha atau sebanyak 147 unit ijin, adalah untuk prasarana fisik umum seperti untuk  jalan, bendungan, menara seluler dll. Sedangkan ijin tambang dalam rangka ketahanan energi nasional listrik 35.000 MW dan batubara, seluas lebih kurang 117 ribu ha,'' ungkapnya. 


Sesuai  Ketentuan Seluruh IPPKH yang diterbitkan KLHK, jelas Nunu, telah sesuai ketentuan teknis dan hukum, serta dilengkapi dengan ijin Sektor (IUP/KK/PKP2B/IUPTL, Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL), dan rekomendasi Gubernur. 


Terhadap kegiatan pertambangan mineral dan batubara, KLHK juga sudah memberlakukan pengendalian penggunaan kawasan hutan. 


Antara lain dengan tidak menerbitkan IPPKH baru pada areal kawasan hutan yg masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin Baru (PIPPIB) moratorim hutan primer dan gambut, serta pada area dalam Peta Indikatif TORA dan pada areal ijin Perhutanan Sosial. 


Selain itu dilakukan pembatasan kegiatan minerba dengan kuota maksimal 10% dari luas areal ijin pemanfaatan atau pengelolaan hutan. 


Menteri LHK Siti Nurbaya juga membatasi luasan IPPKH untuk kegiatan minerba paling luas untuk 1(satu) IPPKH adalah 1.000 Ha.


''Secara umum luas areal ijin tambang dalam kawasan hutan  jauh lebih kecil dibanding dengan ijin-ijin yang diterbitkan oleh Pemda/instansi terkait di luar kawasan hutan, termasuk illegal mining operations yang telah berjalan bertahun-tahun hingga puluhan tahun sebelum era Presiden Jokowi,'' kata Nunu.


''Oleh karena itu kebijakan pemulihan lingkungan dan law enforcement menjadi komitmen kuat yang dijalankan pada pemerintahan ini. Gakkum KLHK yang baru terbentuk di 2015 bekerja sangat keras, melakukan hal yang mungkin hampir tidak terdengar sebelumnya,'' jelas Nunu. 


Tidak hanya menghentikan obral ijin dan melakukan penegakan hukum lingkungan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi juga terus menggeser penguasan ijin untuk swasta, dan lebih berpihak ke masyarakat. 


Sebelum tahun 2015, ijin dikuasai perusahaan hingga mencapai 95,76 %. 


Sementara ijin untuk masyarakat hanya mendapatkan alokasi 4,14 %. 


Kondisi miris ini kemudian perlahan berubah mulai dari tahun 2015 sampai dengan memasuki tahun 2021. 


''Alokasi izin untuk masyarakat melalui program Perhutanan Sosial dan TORA, saat ini telah meningkat hingga mencapai 18,4%. Per Desember 2020, realisasi ijin hutan sosial untuk masyarakat mencapai 4.417.937,72 ha, dengan penerima manfaat sekitar 895.769 KK. Terdapat 6.798 unit SK yang diberikan kepada rakyat, bukan pada korporasi. Angka ini akan terus meningkat dan berpihak kepada rakyat,'' jelas Nunu. 


Pelibatan masyarakat juga menjadi salah satu kunci KLHK dalam melakukan rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. 


Di antaranya melalui program Kebun Bibit Desa, Kebun Bibit Rakyat, dan berbagai program padat karya lainnya. [Democrazy/jpnn]

Penulis blog