HUKUM KRIMINAL

Aziz Klaim Laporan Soal Penembakan 6 Laskar FPI Sudah Diterima Mahkamah Internasional

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Aziz Klaim Laporan Soal Penembakan 6 Laskar FPI Sudah Diterima Mahkamah Internasional

Aziz-Klaim-Laporan-Soal-Penembakan-6-Laskar-FPI-Sudah-Diterima-Mahkamah-Internasional
DEMOCRAZY.ID - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim Advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menyebut laporan pihaknya terkait penembakan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. 

Dia mengaku saat ini tengah menunggu proses lanjutan daripada laporan tersebut.


Lebih jauh Aziz menuturkan, pelaporan tersebut sudah diterima beberapa hari lalu, akan tetapi dia tidak mendetilkan waktunya. 


"Sudah disampaikan beberapa hari yang lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021). 


Selanjutnya, sambung Aziz, Tim Advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. 


Menurutnya, hal ini dilakukan seperti dulu, di kala banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI. 


"Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," tuturnya. 


Sebagaimana diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. 


Dimana, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.


Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma. 


"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota state party," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).


Selain itu, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. 


Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM. 


"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ucapnya. [Democrazy/sdnws]

Penulis blog