POLITIK

Ambang Batas Parlemen Jadi 5% di Pemilu 2024, Gerindra Komentar Begini

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ambang Batas Parlemen Jadi 5% di Pemilu 2024, Gerindra Komentar Begini

Ambang-Batas-Parlemen-Jadi-5-persen-di-Pemilu-2024-Gerindra-Komentar-Begini
DEMOCRAZY.ID - Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi di angka 5 persen.

Mengenai hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengutarakan sejatinya pihaknya tak keberatan jika ambang batas parlemen menjadi 5 persen.


“Ya kami dari partai Gerindra pada prinsipnya tidak keberatan parliamentary threshold diangka 4,5 atau 7 persen,” tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021).


Akan tetapi, kata Wakil Ketua DPR RI ini, yang diperhitungkan oleh Partai Gerindra adalah bagaimana parliamentary threshold dapat mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat Indonesia yang ikut Pemilu.


“Namun yang kami hitung adalah bagaimana parliamentary threshold ini bisa kemudian mengakomodir dan menampung suara dari seluruh rakyat indonesia yang ikut dalam pemilu,” imbuhnya.


Oleh sebab itu, Partai Gerindra kini aktif melakukan komunikasi dengan partai politik yang ada di dalam Parlemen. 


Diharapkan kedepannya ada keputusan perihal ketentuan terkait ambang batas parlemen ini.


“Komunikasi-komunikasi intens dilakukan antara parpol di parlemen, partai Gerindra ikut aktif dalam komunikasi tersebut untuk sama-sama kita putuskan parliamentary threshold seperti apa,” beber Dasco.


Sebagaimana yang ada dalam draf RUU Pemilu, tertuang di pasal 217 berisikan aturan ambang batas parlemen mencapai 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang didapatkan partai politik dari Pemilu Legislatif.


“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi pasal 217e, Rabu (27/1/2021). [Democrazy/idzn]

Penulis blog