HUKUM KRIMINAL

Alamak! Polisi Jadi Instansi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Alamak! Polisi Jadi Instansi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman

Alamak-Polisi-Jadi-Instansi-Paling-Banyak-Dilaporkan-Masyarakat-ke-Ombudsman
DEMOCRAZY.ID - Ombudsman RI merilis hasil catatan akhir tahun 2020 di bidang hukum, Hak Asasi Manusia, politik, keamanan, dan pertahanan. Aduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum mencapai 1.120 laporan. 

Kepolisian menjadi instansi yang paling banyak diadukan.


Dalam rilis catatan akhir tahun Ombudsman RI, Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, sebaran aduan masyarakat kepada aparat penegak hukum adalah kepada kepolisian sebanyak 699 laporan, lembaga Peradilan 284 laporan, Kejaksaan 82 laporan, Lembaga Pemasyarakatan 35 laporan, Pertahanan 13 laporan, dan Tentara Nasional Indonesia 7 laporan.


Lebih lanjut, Ninik mengatakan, masih banyak laporan dugaan maladministrasi terhadap kepolisian yang belum dirampungkan oleh lembaganya. 


Sepanjang tahun 2020, laporan masyarakat dengan terlapor instansi Kepolisian baru dapat diselesaikan sebanyak 115 laporan, sedangkan sebanyak 584 laporan masih dalam proses penyelesaian.


Banyak faktor yang melatarbelakangi belum dapat diselesaikannya laporan ini. 


Antara lain respon dari kepolisian dalam memberikan tanggapan dan dokumen-dokumen terkait laporan di Ombudsman maupun adanya hambatan dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.


"Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilporkan terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, serta laboratorium kriminal," ujar Ninik di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).


Begitupula terkait institusi Peradilan, sebanyak 241 masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 43 laporan telah terselesaikan. Kendalanya hampir sama dengan laporan ke Institusi Kepolisian.


"Masyarakat paling banyak melaporkan adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses eksekusi putusan," terang Ninik.


Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, selama tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, HAM, politik, keamanan, dan pertahanan dengan Terlapor Lembaga Non Penegak Hukum mencapai 99 laporan.


"Terkait substansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Hak Sipil dan Politik sebanyak 41 laporan. Substansi Komisi/Lembaga 26 laporan, Ditjen Imigrasi 22 laporan, Ditjen Bea dan Cukai 8 laporan dan Ditjen Kekayaan Intelektual 2 laporan," ujar Adrianus.


Sepanjang tahun 2020 Laporan Masyarakat dengan terlapor Instansi Hak Sipil dan Politik sudah diselesaikan dan ditutup oleh Ombudsman RI dengan jumlah sebanyak 5 laporan, sedangkan sebanyak 36 laporan masih dalam proses penyelesaian


Adrianus melanjutkan, pada laporan terkait substansi Hak Sipil dan Politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. 


Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada keterbukaan informasi, permintaan data, serta Pemilu dan Pilkada. [Democrazy/ljs]

Penulis blog