HUKUM

Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perbedaan Kasus Video Porno Petinggi PDI Perjuangan dan Gisel

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perbedaan Kasus Video Porno Petinggi PDI Perjuangan dan Gisel

Tak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perbedaan Kasus Video Porno Petinggi PDI Perjuangan dan Gisel
DEMOCRAZY.ID - Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.

Sementara di lain tempat, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.


Polisi menjelaskan perbedaan kasus kedua video tersebut. Kenapa Gisel bisa jadi tersangka sementara petinggi PDIP tidak jadi tersangka.


Petinggi PDIP yang juga Anggota DPRD Pangkep, kata polisi, tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.


Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.


“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita


Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel atau pun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.


Diantara perbedaan tersebut, petinggi PDIP AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam. Pelaku yang merekam adalah pemeran wanita dalam video.


“AR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.


Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.


“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.


Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.


Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.


Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.


MG adalah Anggota DPRD Pangkep yang juga berasal dari PDIP. Sementara ST diketahui ibu rumah tangga, belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri. [Democrazy/sracom]

Penulis blog