HUKUM PERISTIWA POLITIK

Pentolan FPI Deklarasikan Pergerakan Baru, Begini Analisa Pengamat Intelijen

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Pentolan FPI Deklarasikan Pergerakan Baru, Begini Analisa Pengamat Intelijen

Pentolan FPI Deklarasikan Pergerakan Baru, Begini Analisa Pengamat Intelijen
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas, dan sekaligus menghentikan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Namun, hanya hitungan jam pentolan-pentolan FPI kembali mendeklarasikan organisasi pergerakan barunya bernama Front Persatuan Islam (FPI).


Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk reaksi dari pembubaran FPI.


“Bisa terjadi sebagai dampak dan reaksi bubarnya dan pelarangan FPI,” ujar Stanislaus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/12/2020).


Ia juga menduga akan adanya aksi perlawanan dari simpatisan Habib Rizieq Shihab setelah dibubarkannya FPI.


“Mungkin juga adanya aksi perlawanan dari simpatisan Habib Rizieq,” tandas Stanislaus.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pemerintah melarang dan membubarkan FPI.


Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.


Ia menyebutkan karena FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas hingga kini di Kemendagri.


Sementara itu, lanjut guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu masa berlaku SKT FPI yang sebelumnya hanya berlaku hingga 20 Juni 2019.


“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI,” Jelas Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2020). [Democrazy/pjst]

Penulis blog