AGAMA PERISTIWA POLITIK

Front Persatuan Islam Muncul Usai FPI Dibubarkan, Apa Bedanya?

DEMOCRAZY.ID
Desember 31, 2020
0 Komentar
Beranda
AGAMA
PERISTIWA
POLITIK
Front Persatuan Islam Muncul Usai FPI Dibubarkan, Apa Bedanya?

Front Persatuan Islam Muncul Usai FPI Dibubarkan, Apa Bedanya?
DEMOCRAZY.ID - Front Persatuan Islam muncul selepas pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI. 

Nama-nama di balik Front Persatuan Islam diketahui sama saja dengan orang-orang yang sebelumnya diwadahi FPI. Lantas apa bedanya?


Sejak kelahirannya, FPI memang sudah menuai kontroversi. Sebagaimana dicatat oleh sejarawan Merle Calvin Ricklefs dalam buku 'Sejarah Indonesia Modern 1200-2008', FPI mulai didirikan pada tahun 1998. 


Sejak mulai berdiri, FPI sudah dipimpin langsung oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Pada awal kemunculannya, FPI menjadi penentang utama Amerika Serikat (AS) yang ketika itu mulai menginvasi Afganistan.


Ricklefs mencatat, sejak kemunculannya, kegiatan FPI memang sudah berkisar pada penyerbuan dan perusakan 'tempat-tempat maksiat', seperti bar, tempat pijat, diskotek, hingga tempat perjudian. Selain itu, FPI disebut kerap menyerang kelompok religius lain yang tidak sejalan dengan pemahaman Habib Rizieq, salah satunya kelompok Ahmadiyah.


Ketua Muhammadiyah saat itu, Ahmad Syafii Maarif, lantas menjuluki FPI sebagai 'Preman Berjubah' karena tindakan barbar tersebut.


Kontroversi FPI


Selanjutnya, FPI juga pernah menuai kontroversi pada 2003 karena kasus sweeping tempat maksiat. 


Kasus ini bermula ketika sweeping FPI di tempat hiburan malam. Habib Rizieq menuding ada pejabat yang melindungi para pengusaha tempat hiburan malam itu. 


Imbasnya, Habib Rizieq harus mendekam dipenjara setelah dijerat dengan Pasal 154 dan 160 KUHP.


Tak hanya itu, FPI juga bersengketa dengan Presiden RI 1999-2001, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2005. 


Gus Dur ketika itu menjadi pembela Ahmadiyah yang jadi bulan-bulanan FPI. Bahkan Gus Dur tak segan-segan menyebut FPI sebagai 'organisasi bajingan'.


FPI lagi-lagi menuai kontroversi. FPI bentrok dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Habib Rizieq kembali menjadi tersangka.


Kasus ini terus bergulir. Majelis hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Habib terbukti bersalah telah melakukan perbuatan penghasutan.


FPI juga pernah bersengketa sengit dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2014.


Puncaknya, FPI menjadi salah satu organisasi penggerak dalam aksi 4 November 2016 dan 2 Desember 2016. Aksi itu menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Ahok, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.


FPI kembali disorot ketika Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya tak diperbarui karena permasalahan administrasi. FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar karena tidak tercatat sebagai ormas.


Dibubarkan Pemerintah


Pada 30 Desember 2020, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan FPI dilarang berkegiatan di wilayah NKRI. Simbolnya juga dilarang.


"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).


Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Salah satu alasannya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.


"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," sebut Mahfud.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan FPI tak memenuhi persyaratan untuk memperpanjang izin.


"Surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019, dan sampai saat ini Front Pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu. Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar," ujar Edward, yang akrab disapa Eddy, di gedung Kemekopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). 


Kini, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Para deklaratornya juga masih para pentolan Front Pembela Islam. Lantas, apa bedanya?


"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian kata Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).


Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.


Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.


Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.


"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.


Kendati Front Persatuan Islam merupakan nama baru dari Front Pembela Islam, pemerintah masih membolehkannya. Menko Polhukam Mahfud Md membolehkan Front Persatuan Islam berdiri.


"Boleh," kata Mahfud lewat pesan singkat, Kamis (31/12/2020). Jawaban Mahfud ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan apakah deklarasi Front Persatuan Islam oleh Munarman dkk diperbolehkan setelah FPI dilarang oleh pemerintah.


Lalu, apa bedanya Front Pembela Islam dengan Front Persatuan Islam jika memang masih diisi oleh para tokoh yang sama? [Democrazy/dtk]

Penulis blog